13 Macam Notasi Saham yang Harus Diketahui Investor!
May 09, 2023 by admin
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan notasi khusus terhadap sejumlah emiten yang bermasalah. Dengan penyematan notasi saham ini dapat membantu para investor dalam mengambil keputusan.
\n\n\n\nTentunya para investor akan berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam menanamkan modalnya untuk menghindari risiko besar. Lantas, seperti apa notasi khusus saham itu dan apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut.
\n\n\n\nPengertian dari notasi saham adalah notasi khusus yang diberikan BEI berupa kode huruf di belakang kode emiten. Notasi khusus yang disematkan ini memiliki artinya masing-masing. Namun, secara umum notasi khusus mengindikasikan emiten-emiten yang tengah bermasalah.
\n\n\n\nSejak 2018, BEI telah menerbitkan kebijakan notasi khusus. Awalnya hanya ada 7 notasi khusus yang kemudian per Januari 2021 ditambah lagi dengan 6 notasi khusus. Terdapat 13 notasi yang dirilis BEI berupa kode huruf dengan artinya masing-masing.
\n\n\n\nNotasi khusus ini bisa dikatakan juga sebagai peringatan yang diberikan BEI untuk para investor. Investor dapat mengetahui jika suatu emiten sedang bermasalah atau tidak. Penambahan kode notasi ini diharapkan bisa membantu investor dalam mengambil keputusan yang tepat
\n\n\n\nNotasi khusus yang diberikan BEI terhadap emiten tertentu pastinya memiliki sejumlah manfaat. Berikut beberapa manfaat dari penerapan notasi saham yang dilakukan BEI.
\n\n\n\nNotasi khusus saham tidak bersifat permanen dan bisa dicabut sewaktu-waktu jika permasalahan emiten sudah terselesaikan. Setidaknya ada 13 notasi khusus dengan artinya masing-masing seperti berikut.
\n\n\n\nKetika ada permohonan pernyataan pailit, maka perusahaan akan mendapatkan notasi B. Sebaiknya waspada terhadap saham dari emiten ini hingga notasi B ditarik kembali oleh BEI. Notasi B akan ditarik setelah adanya putusan pengadilan yang menolak pernyataan pailit.
\n\n\n\nNotasi M akan diberikan BEI apabila adanya permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Sebelum berinvestasi, sebaiknya Smart People cari informasi PKPU terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu.
\n\n\n\nNotasi E dibubuhkan pada suatu emiten yang memiliki nilai ekuitas negatif. Notasi khusus saham ini akan dicabut oleh BEI ketika nilai ekuitas pada laporan perusahaan tercatat sudah positif.
\n\n\n\nBerikutnya S yaitu notasi khusus untuk emiten yang tidak memiliki pendapatan usaha pada laporan keuangan terakhirnya. Jadi, hati-hati dengan emiten yang mendapatkan notasi S ini.
\n\n\n\nApabila ada opini tidak wajar dari akuntan publik, BEI akan memberikan notasi A (Admirer) pada emiten tersebut. Investor dapat mengecek lebih lanjut mengenai pemberian notasi A ini atau alasan emiten tersebut mendapatkan opini tidak wajar.
\n\n\n\nPerusahaan mendapatkan notasi D (Disclaimer) apabila adanya opini “Tidak Menyatakan Pendapat” dari akuntan publik. Opini tersebut tentu bisa diberikan oleh akuntan publik dengan alasan yang jelas.
\n\n\n\nNotasi khusus L diberikan oleh BEI pada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangannya pada BEI. Ketika perusahaan tercatat sudah menyampaikan laporan keuangan, maka notasi L akan dicabut.
\n\n\n\nPerusahaan dengan notasi C menunjukan adanya perkara hukum terhadap perusahaan tercatat atau anak perusahaan atau anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan yang berdampak pada material.
\n\n\n\nBEI memberikan notasi Q pada emiten yang kegiatan usahanya tengah dibatasi oleh regulator. Ini juga berlaku untuk pembatasan anak usaha perusahaan tercatat. Notasi khusus saham Q akan dicabut setelah 6 bulan atau sejak adanya informasi terbuka terkait tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha.
\n\n\n\nNotasi khusus ini diberikan pada emiten yang belum menyelenggarakan RUPS sampai dengan 6 bulan sejak tahun buku terakhir. BEI akan mencabut notasi Y setelah emiten memberikan ringkasan risalah RUPS tahunan.
\n\n\n\nWaspada dengan perusahaan yang mendapatkan notasi F dari BEI. Ini artinya perusahaan tersebut mendapatkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dari OJK akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal untuk kategori ringan.
\n\n\n\nNotasi G merupakan notasi khusus saham yang diberikan terhadap emiten yang mendapatkan sanksi tertulis OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal kategori sedang.
\n\n\n\nEmiten yang mendapat sanksi tertulis OJK karena melanggar peraturan pasar modal dengan kategori berat akan diberi notasi V dari BEI.
\n\n\n\nItulah beberapa ulasan mengenai notasi saham yang penting untuk diperhatikan oleh setiap investor. Perlu diketahui bahwa BEI bisa saja memberikan lebih dari satu notasi khusus terhadap emiten yang tercatat.
\n\n\n\nSudah paham notasi-notasi yang ada di saham dan fungsinya? Smart People bisa mulai belajar investasi saham dengan memperhatikan notasi khusus tersebut. Jangan lupa, download aplikasi RHB Tradesmart ID di Play Store dan App Store untuk mulai berinvestasi saham.
\n\n\n\nSource:
\n\n\n\nEko Wahyudi. 2022. “Investor Wajib Tahu Definisi dan Manfaat Notasi Khusus Saham”. Fortune Indonesia
\n\n\n\nRicky Setiawan. 2021. “Arti Notasi Khusus dalam Saham”. Investasimu
\n\n\n\nCunderful-Team. 2022. “Daftar Notasi Khusus Pada Saham”. Cuanderful
Artikel Terbaru
Share On:
RHB Smart Talk
Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan
Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas
Raih #MomentSmart bersama RHB Sekuritas
Trading saham lebih smart dengan mudah dan cepat bersama fitur ARO
Download