Kepatuhan
Fungsi
Kepatuhan memiliki pokok-pokok pakta (charter)
yang secara tertulis mengikat unit kerja, anggota Direksi atau pejabat
setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi-fungsi
lain di Perusahaan Efek; dan laporan hasil pelaksanaan tugas fungsi Kepatuhan
dilakukan secara bulanan ke Group dan Direksi, serta rapat Dewan Komisaris
setiap 3 (tiga) bulan.
Audit
Internal
Ruang
lingkup pekerjaan Audit Internal adalah semua kegiatan aktifitas
di Perusahaan termasuk kantor cabang, dimana fungsi audit internal secara
struktural bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan memiliki
kedudukan sebagai Departemen tersendiri.
Ketentuan
terkait independensi fungsi audit internal telah tertuang didalam Internal
Audit Charter yaitu sebagai berikut:
1.
Akses penuh terhadap data yang
dimiliki oleh perusahaan
2.
Independensi dan objektifitas
sebagai persyaratan pelaksanaan kegiatan internal audit
3.
Pertanggung jawaban yaitu ketaatan
terhadap kode etik perusahaan
4.
Kegiatan pelaporan dan pengawasan
5.
Kemahiran secara profesional
6.
Membina
hubungan dengan management
7.
Membina
hubungan dengan eksternal auditor
Laporan
hasil pelaksanaan tugas fungsi audit internal meliputi:
1.
Hasil
pemeriksaan kantor cabang;
2.
Hasil
pemeriksaan rekening marjin dan;
3.
Hasil
pemeriksaan Kantor Pusat