Tak Terpisahkan dari Bisnis: RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) – Ini Hal yang Perlu Diketahui!
Nov 06, 2023 by admin
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS dilakukan setiap tahun oleh perusahaan bersama para stock holder besar. Rapat tahunan ini penting bagi investor untuk mengetahui kinerja perusahaan juga pertimbangan untuk menentukan strategi ke depannya.
\n\n\n\nDalam Rapat Umum Pemegang Saham, setiap investor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat serta ide untuk keberlangsungan perusahaan. Oleh sebab itu, agenda tahunan ini memiliki peranan penting terkait prospek perusahaan di masa depan.
\n\n\n\nDalam UU Nomor 40 Tahun 2007, Rapat Umum Pemegang Saham adalah bagian tertinggi dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan kepada direksi atau komisaris sesuai batas pada Anggaran Dasar (AD/ ART).
\n\n\n\nBerdasarkan ketentuan ini, maka disimpulkan bahwa RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang ada pada sebuah Perseroan Terbatas (PT). Pemegang saham (stock holder) terbanyak yang biasanya memilki hak suara untuk mengatur segala keputusan seperti penunjukan dewan direksi, pemilihan auditor, kompensasi eksekutif, dan pembayaran dividen.
\n\n\n\nBiasanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dewan komisaris atau direksi diminta memberikan laporan meliputi beberapa tanggung jawab berikut.
\n\n\n\nRapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan rutin pada dasarnya untuk memberikan informasi kinerja perusahaan dan memberikan masukan terkait kebijakan perusahaan di masa depan. Adapun tujuan dari rapat tahunan ini meliputi:
\n\n\n\n1. Memberikan laporan keuangan perusahaan dalam satu tahun terakhir, termasuk laba rugi, perubahan modal, dan penjualan.
\n\n\n\n2. Menyampaikan laporan terkait pengawasan oleh Dewan Komisaris.
\n\n\n\n3. Membahas rincian masalah yang dihadapi perseroan dalam satu tahun terakhir.
\n\n\n\n4. Melaporkan kegiatan perusahaan serta dampak dari proyek atau kegiatan tersebut.
\n\n\n\n5. Membandingkan neraca keuangan akhir tahun buku baru dengan periode sebelumnya
\n\n\n\n6. Mengubah status, tujuan, bidang usaha, tempat atau lokasi dalam Anggaran Dasar.
\n\n\n\n7. Mengangkat atau memberhentikan dewan komisaris atau anggota direksi.
\n\n\n\n8. Membahas laporan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan sosial (CSR)
\n\n\n\n9. Membahas pengeluaran perusahaan untuk gaji dan intensif karyawan.
\n\n\n\n10. Membahas kemungkinan kenaikan gaji dan tunjangan.
\n\n\n\n11. Menyampaikan rencana strategis perseroan di masa depan.
\n\n\n\n12. Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya PT.
\n\n\n\n13. Menyetujui pengajuan permohonan agar perusahaan dapat dinyatakan pailit.
\n\n\n\nBerdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, RUPS terdiri dari dua jenis yakni Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Berikut penjelasannya.
\n\n\n\nRapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan rutin, minimal sekali dalam setahun. Kegiatan ini menjadi agenda wajib perusahaan kepada para pemegang saham. Biasanya diadakan pada akhir tahun dan paling lambat 6 bulan setelah tutup buku atau setelah rapat tahunan sebelumnya diadakan.
\n\n\n\nPada awalnya, Dewan Komisaris akan memberikan laporan perusahaan kepada para pemegang saham. Meliputi laporan keuangan, modal perusahaan, penjualan, dan laporan penting yang lain.
\n\n\n\nKemudian, di akhir rapat para pemegang saham akan memberikan saran atau masukan tentang apa saja yang perlu dilakukan perusahaan untuk ke depannya.
\n\n\n\nRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa bisa diadakan kapan saja di luar waktu rapat tahunan. Jenis rapat ini dilakukan perusahaan bersama stock holder untuk agenda yang insidental atau dalam kondisi genting.
\n\n\n\nAda beberapa kondisi yang mengharuskan rapat luar biasa ini dilaksanakan. Berikut beberapa alasan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
\n\n\n\nTata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dijalankan dengan mekanisme berikut.
\n\n\n\nSesuai peraturan undang-undang, pihak yang boleh mengajukan rapat ini adalah Dewan Komisaris dan pemegang saham yang mewakili sepersepuluh dari seluruh saham.
\n\n\n\nTanpa alasan yang jelas atau tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan atau pemegang saham, pelaksanaan rapat bisa ditolak.
\n\n\n\nPerseroan wajib menyampaikan agenda rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 5 hari sebelum pengumuman penyelenggaraan rapat. Perusahaan juga membuat laporan ke pengadilan negeri terkait rapat ini.
\n\n\n\nPenyampaian undangan Rapat Umum Pemegang Saham selambat-lambatnya 15 hari setelah permintaan. Rapat dapat diselenggarakan jika anggota yang hadir minimal setengah dari seluruh pemegang saham. Jika kurang dari itu, maka ketetapan pengadilan negeri terkait rapat dinyatakan hangus.
\n\n\n\nPerseroan wajib menyampaikan hasil rapat kepada OJK, Bursa Efek Indonesia, Kustodian Efek Indonesia, dan media cetak selambatnya 2 hari setelah rapat.
\n\n\n\nTertarik menjadi salah satu anggota rapat ini? Smart People bisa mulai beli saham untuk menjadi bagian dari pemilik perusahaan. Jangan lupa download aplikasi RHB Tradesmart ID di Play Store dan App Store terlebih dulu agar bisa mulai investasi.
\n\n\n\nJadi, dapat dipahami bahwa RUPS adalah rapat penting perusahaan dan para pemegang saham yang dilakukan setiap tahun atau saat ada agenda mendesak.
\n\n\n\nReferensi:
\n\n\n\nDebora Danisa. 2022. “RUPS Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Materi Pembahasannya”. Detik.com
\n\n\n\nGifari Zakawali. 2023. “Rapat Umum Pemegang Saham: Definisi, Tujuan dan Jenisnya”. Sirclo.com
Artikel Terbaru
Share On:
RHB Smart Talk
Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan
Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas
Raih #MomentSmart bersama RHB Sekuritas
Trading saham lebih smart dengan mudah dan cepat bersama fitur ARO
Download