Tidak Sulit, Ternyata Ini Cara IPO Saham yang Benar!
Aug 28, 2024 by admin
Salah satu momen yang ditunggu oleh para investor atau trader saham adalah saat sebuah perusahaan memutuskan untuk IPO (Initial Public Offering). Secara garis besar, IPO merujuk pada saat sebuah perusahaan yang awalnya bersifat private, lalu memutuskan untuk menjual sahamnya pada masyarakat umum. Simak cara IPO saham perusahaan pada ulasan di bawah ini.
\nSejak makin meleknya masyarakat akan manfaat dari investasi saham, istilah ‘IPO’ mungkin sudah tidak begitu asing lagi didengar. IPO (Initial Public Offering) merujuk pada saat di mana perusahaan menawarkan dan menjual sahamnya pada publik atau masyarakat umum untuk pertama kalinya. Istilah satu ini dikenal juga sebagai Penawaran Umum Perdana Saham.
\nDengan melakukan IPO, maknanya status perusahaan tersebut yang awalnya bersifat private atau tertutup, menjadi sebuah perusahaan yang statusnya terbuka alias sebagian sahamnya bisa dimiliki oleh masyarakat umum. Perusahaan yang melakukan IPO juga menandakan bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia).
\nBagi para investor atau trader, melantainya saham perusahaan di BEI akan memungkinkan mereka untuk memiliki atau mengoleksi saham perusahaan sebagai aset investasi. Sedangkan bagi perusahaannya sendiri, biasanya IPO dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan modal perusahaan, sehingga bisnis yang dijalankan perusahaan bisa makin dikembangkan.
\nJika sebuah perusahaan ingin IPO, maka sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan tersebut untuk memiliki struktur perusahaan yang jelas. Selain itu, perusahaan yang ingin IPO juga harus merupakan perusahaan berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Adapun struktur perusahaan yang harus dipenuhi ini sama sifatnya bagi yang ingin masuk ke papan utama maupun papan pengembangan.
\nAdapun struktur perusahaan yang menjadi persyaratan bagi perusahaan yang ingin IPO adalah dimulai dari Komisaris Independen minimal 30% dari jajaran Dewan Komisaris, Direktur Independen minimal 1 orang dari jajaran anggota Direksi, Komite Audit, Unit Audit Internal, serta Sekretaris Perusahaan.
\nPersyaratan selanjutnya bagi perusahaan yang ingin mulai melantai di bursa saham adalah sudah menghasilkan laba atau keuntungan. Adapun persyaratan terkait dengan laba perusahaan ini memiliki perbedaan bagi perusahaan yang ingin berada di kelompok papan utama dan perusahaan yang ingin berada pada kelompok papan pengembangan.
\nJika ingin masuk papan utama alias perusahaan besar, diwajibkan untuk sudah membukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir. Sedangkan jika ingin masuk di papan pengembangan alias perusahaan kelas menengah tidak harus membukukan laba. Namun jika belum membukukan laba, berdasarkan proyeksi keuangan pada akhir tahun ke-2 harus telah memperoleh laba.
\nAgar bisa IPO, persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh perusahaan adalah memiliki aset nyata atau tangible assets. Aset nyata merujuk pada total aset perusahaan setelah dikurangi dengan total kewajiban. Sama halnya dengan persyaratan terkait dengan laba, aset nyata yang harus dimiliki perusahaan di papan utama dan papan pengembangan juga berbeda.
\nBagi perusahaan yang ingin masuk ke papan utama BEI, maka harus memiliki aset nyata minimal sebesar Rp100 miliar. Sedangkan bagi perusahaan yang ingin masuk papan pengembangan BEI, harus memiliki aset nyata minimal sebesar Rp5 miliar. Jika jumlah aset nyata sudah dipenuhi, maka permintaan untuk IPO bisa diajukan oleh perusahaan.
\nPada persiapan awal ini, perusahaan butuh membentuk tim internal, menunjuk pihak-pihak eksternal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan IPO, meminta persetujuan RUPS dan merubah anggaran dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang sifatnya perlu untuk disampaikan pada BEI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
\nSelanjutnya, perusahaan harus mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti profil perusahaan dan laporan keuangan. Selain itu, perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
\nJika Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham dari BEI sudah didapatkan, maka perusahaan selanjutnya harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya pada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Prospektus merupakan salah satu dokumen pendukung yang dibutuhkan pada tahapan ini.
\nSelanjutnya, saatnya untuk melakukan penawaran umum yang masanya berlangsung selama 1 hingga 5 hari kerja. Pada tahapan ini, perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham pada BEI. Jika saham sudah tercatat di BEI, maka investor akan bisa memperjualbelikan saham perusahaan pada investor lainnya melalui broker atau perusahaan efek anggota BEI.
\nAda banyak hal yang harus dipersiapkan oleh perusahaan jika ingin IPO. Makanya, akan lebih mudah jika perusahaan mendapatkan pendampingan dari pihak yang sudah berpengalaman di bidang tersebut. Pendampingan jelang IPO ini bisa didapatkan oleh perusahaan dari RHB Tradesmart ID melalui jasa tim corporate finance khusus IPO yang disediakannya.
\nTidak hanya bagi perusahaan atau emiten yang akan IPO saja, RHB Tradesmart ID tentu juga hadir untuk mendukung aktivitas investasi bagi investor yang ingin mengoleksi saham yang baru saja melantai di bursa saham. Dengan menggunakan aplikasi RHB Tradesmart ID, para investor akan bisa melakukan pembelian dengan mudah, didukung dengan fitur SMART andalan RHB Tradesmart ID.
\nMulai investasi saham dari sekarang menggunakan aplikasi RHB Tradesmart ID. Unduh aplikasinya dan manfaatkan deretan fitur SMART untuk memperoleh imbal hasil yang optimal.
\nSumber:
\nNurhalisa, Shifa. 2021, Maret 27. Sudah Tahu Apa Itu IPO di Saham? Yuk Simak Penjelasannya. IDX Channel. Diakses pada tanggal 5 Maret 2024 melalui https://www.idxchannel.com/economics/sudah-tahu-apa-itu-ipo-di-saham-yuk-simak-penjelasannya
\nFernando, Jason. 2024, Januari 26. What is an IPO? How an Initial Public Offering Works. Investopedia. Diakses pada tanggal 5 Maret 2024 melalui https://www.investopedia.com/terms/i/ipo.asp
\nIDX. Panduan IPO (Go Public). IDX. Diakses pada tanggal 5 Maret 2024 melalui https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Information/ForCompany/Panduan-Go-Public%20_Dec-2015.pdf
\nWijayanti, Ratih Ika. 2022, November 07. Apa Itu IPO: Pengertian, Syarat, Tujuan, dan Cara Membelinya. IDX Channel. Diakses pada tanggal 5 Maret 2024 melalui https://www.idxchannel.com/market-news/apa-itu-ipo-pengertian-syarat-tujuan-dan-cara-membelinya
Artikel Terbaru
Share On:
RHB Smart Talk
Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan
Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas
Raih #MomentSmart bersama RHB Sekuritas
Trading saham lebih smart dengan mudah dan cepat bersama fitur ARO
Download